I. Latar Belakang

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 2 menyebutkan bahwa Program Pembinaan di LAPAS dibagi menjadi 2 yaitu, Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian.
Maka Pembinaan Kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertakwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Pembinaan ini meliputi : kesadaran beragama, yakni dengan cara membimbing warga binaan pemasyarakatan untuk belajar Agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Maka untuk ikut peran serta dalam peningkatan kualitas Kepribadian warga binaan, untuk itulah sebagai LPM Dompet Dhuafa melaksanakan program Binsa Santri Lapas (BSL).
II. Deskripsi Program
Mengadakan bimbingan, kegiatan dan pelatihan keagamaan bagi warga binaan di LAPAS yang beragama Islam, yang dilakukan pada waktu dan tempat yang sudah disediakan oleh pihak Lapas, sehingga diharapkan kelak pada saat keluar dari LAPAS warga binaan dapat hidup lebih baik dan dapat diterima dimasyarakat..
III. Tujuan Program
- Sebagai alternatif kegiatan pembinaan warga binaan/santri.
- Memberikan pengetahuan keagamaan kepada santri / warga binaan lapas, sehingga kualitas kepribadiannya semakin baik
- Memberikan penyadaran kepada santri / warga binaan untuk menjadi warga negara yang taat hukum
- Menyiapkan kader da’i lapas
IV. Kriteria Penerima Manfaat
- Lapas yang sudah bersinergi / MOU dengan LPM Dompet Dhuafa
- Warga binaan yang sudah mendapat rekomendasi dari pihak Lapas
- Warga binaan yang sudah kembali ke lingkungan keluarganya
V. Lokasi Program
- Lapas Anak Pria Kota Tangerang
- Lapas Pria Dewasa Kota Tangerang
- Lapas Anak Wanita Kota Tangerang
- Lapas Wanita Dewasa Kota Tangerang
- Lapas Pria Kls II Kota Bekasi
- Lapas Kls. III Gn Sindur Bogor
- Rutan Kls. II B Gn. Sindur Bogor
- Lapas Kls. II Paledang Bogor