I. Latar Belakang

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses untuk mendapatkan pelayanan.
Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lain melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Sebagai lembaga Zakat, tentunya Dompet Dhuafa sangat konsen dalam upaya pemberdayaan kaum dhuafa, baik ekonomi, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, maupun pelayanan karitas, sehingga kaum dhuafa dapat kemudahan dalam mendapatkan akses pelayanan..
II. Deskripsi Program
Adalah rangkaian kegiatan yang berorientasi kepada pelayanan dan konsultasi problematika masyarakat dengan pola pendekatan dakwah, sehingga dapat memberikan kontribusi dan solusi terhadap permasalahan mustahik dan dapat mengkreasi program yang dapat meningkatkan harkat dan martabat kaum dhuafa.
III. Tujuan Program
Memberikan solusi permasalah mustahik dengan memberikan bantuan yang bersifat meringankan beban permasalahan dan serta memberikan pemberdayaan untuk dapat mempertahankan serta meningkatkan kualitas hidup untuk lebih baik.
IV. Kriteria Penerima Manfaat
- Fakir, Adalah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya yang meliputi sandang, pangan, papan (tempat tinggal), pendidikan, dan kesehatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang menjadi tanggungannya.
- Miskin, Adalah mereka yang mempunyai penghasilan yang layak dalam memenuhi kebutuhannya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, tapi tak sepenuhnya tercukupi.
- Muallaf, Adalah mereka yang dibujuk hatinya atau yang diharapkan kecenderungan hatinya untuk menerima Islam atau yang memeluk Islam (tidak teguh imannya).
- Gharimin, Adalah orang-orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan asasi bagi kemaslahatan diri atau keluarga yang menjadi tanggungannya. Adalah mereka yang berhutang untuk menyelesaikan masalah yang memerlukan penyelesaian segera.
- Ibnu Sabil, Adalah mereka yang kehabisan perbekalan dalam perjalanan.
- Fisabilillah, Adalah mereka yang berjuang menegakan agama Allah dan juga menjalankan kegiatan untuk pembangunan ummat Islam dalam semua hal terutama dakwah sepanjang hidupnya tanpa ada pembiayaan dari manapun.
V. Aktifitas Program
- Konsultasi dan konseling kaum dhuafa dengan pola pendekatan dakwah
- Pelayanan bantuan sosial kepada mustahik dengan konsentrasi distribusi dana zakat
- Kegiatan layanan dilakukan dengan dua model aksi : Layanan aktif dan Reguler
- Respon kemanusiaan dari media
- Survey untuk validitas bantuan